6.648 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 

6.648 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 

Metroterkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau mengusulkan 6.648 narapidana mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus dalam rangka memperingati Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengadakan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Syarat itu dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Syarat lain adalah sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan. Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.

“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan), dan 35 nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan),” terang Jahari, Sabtu (23/4/2022).

Jahari mengadakan, kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi akan disampaikan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Jahari menyebut besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

"Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," jelas Jahari.

Per tanggal 21 April 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas dan rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.177 orang dengan rincian 11.108 orang narapidana dan 2.069 orang tahanan.

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi lapas terpadat dengan tingkat overkapasitas sebanyak 986 persen, disusul Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah over kapasitas sebesar 700 persen, dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian mengalami overkapasitas sebanyak 438 persen.

Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.101 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.803 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni 1.720 orang. [**]

Berita Lainnya

Index